HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT SAMPAI 3 kali
Shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya
laki-laki dewasa. oleh karena itu kita harus semangat dalam mengerjakan sholat jumat. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at,
maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual
beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(
Al-Jumu’ah: 9)
Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki
berdasarkan kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa
Rasulullah SAW bersabda,
“Shalat Jumat itu adalah kewajiban
bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4
orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR
Abu Daud)
Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan
shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka
ia mendapatkan dosa besar.
Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki
dua makna, ummat da’wah dan ummat istajabah. Ummat da’wah adalah semua
orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan
umat Istijabah adalah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan
memutuskan untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari
ummat nabi Muhammad memiliki makna penetapan kekufuran seseorang.
Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari agama
islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadis-hadis yang menerangkan
bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai tiga kali
berturut-turut adalah
Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at
tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan
mengunci mata hatinya (HR Malik)
Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR at-Tirmidzi)
Ibnu Abbas mengatakan :
Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia
telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya (HR Abu Ya’la
dari kata-kata Ibnu Abbas)
Dengan memperhatikan hadis-hadis
tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash
yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu
Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud
dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan
sebagian kewajiban di dalam Islam.
Terlebih bahwa ucapan itu
bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk
memastikan batalnya keislaman seseorang.
Dari sini, maka orang
yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai
orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shalat yang lain.
Wallahu a’lam bish-shawab